Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri sebagai respons atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Jumat (8/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan keadilan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat luas di Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan saat penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Dilansir dari Detikcom, rekomendasi yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi landasan penyempurnaan organisasi kepolisian.
"Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Komjen Dedi, Wakapolri.
Dedi menambahkan bahwa berbagai perspektif dari narasumber KPRP menjadi masukan vital bagi kualitas penegakan hukum di masa depan. Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar koreksi, melainkan bagian dari proses berkelanjutan untuk menjawab tantangan zaman.
"Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik," jelas Komjen Dedi, Wakapolri.
Dalam kesempatan itu, jajaran Reskrim diminta berpedoman pada Grand Strategy dan Renstra Polri 2025-2029 untuk membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Dedi juga memerintahkan adanya langkah konkret dalam perbaikan kualitas penyidikan serta pengawasan internal di seluruh tingkatan kepolisian.
Sistem asistensi berjenjang juga menjadi fokus utama agar kendala dalam penanganan perkara di tingkat Polres maupun Polsek dapat segera diatasi oleh Polda dan Mabes Polri secara cepat.
"Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan," tegas Komjen Dedi, Wakapolri.
Data pengaduan masyarakat tahun 2026 menunjukkan bahwa perhatian publik masih terpusat pada penegakan hukum di tingkat kewilayahan. Hal ini mendorong instruksi agar penyidik lebih sensitif dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Peningkatan kapasitas personel juga mendesak dilakukan mengingat beban kerja penyidik saat ini mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun. Penegakan hukum diharapkan tetap berpijak pada aspek kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.
"Polri harus bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum agar kehadirannya benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Komjen Dedi, Wakapolri.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·