Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah menjerat keduanya sebagai tersangka sejak November 2025 lalu.
Kabar penjemputan paksa tersebut dikonfirmasi oleh tim hukum masing-masing tersangka. Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah kepolisian karena menilai klien mereka selalu bersikap kooperatif.
Mengenai detail penangkapan, pengacara Roy Suryo memberikan penjelasan mengenai informasi yang diterimanya dari pihak keluarga pada pagi hari tersebut.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Petrus menambahkan bahwa tindakan represif tersebut tidak semestinya dilakukan apabila berkas perkara dinilai sudah lengkap oleh kejaksaan.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Pihak pengacara menegaskan bahwa pemanggilan resmi merupakan jalur yang lebih tepat dibandingkan dengan penjemputan paksa.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," kata Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin yang juga berada di tim hukum Roy Suryo memberikan keterangan tertulis yang menguatkan laporan dari istri kliennya.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Khozinudin kembali menekankan kepatuhan kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan selama ini.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa membenarkan kabar penangkapan kliennya yang dilakukan di kediamannya pada waktu yang hampir bersamaan.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis Yanuar, Kuasa Hukum dr Tifa.
Azis mengabarkan bahwa kliennya langsung dibawa ke markas kepolisian dan sempat mengabarkan kondisinya yang tengah menjalani ujian akademik.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis Yanuar, Kuasa Hukum dr Tifa.
Dari kubu hukum lain, Abdul Gafur Sangadji menyuarakan keraguan terkait kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya sempat diklaim oleh pihak kepolisian.
"Jika benar-benar sudah P21, penyidik pasti akan mengumumkannya dengan tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Abdul juga menyoroti durasi penyidikan yang telah memakan waktu hingga ratusan hari untuk sebuah kasus pencemaran nama baik.
"Ini bukan kejahatan luar biasa (organized crime atau korupsi) yang pembuktiannya rumit. Jika ijazah tersebut asli, prosesnya tidak akan memakan waktu selama ini," kata Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyatakan bahwa berkas perkara penistaan ijazah tersebut telah dinyatakan P21.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak penyidik juga menyatakan sedang mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan para tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
Merespons perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum pelapor menilai proses penahanan sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan tim penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," kata Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi.
Kasus ini awalnya menyeret delapan orang tersangka, sebagaimana diumumkan oleh pimpinan kepolisian dalam konferensi pers terdahulu.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.
Hingga saat ini, tiga dari delapan tersangka telah mendapatkan SP3 melalui keadilan restoratif, sementara penanganan perkara untuk klaster Roy Suryo dan dr Tifa terus dilanjutkan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·