- Rabu, 17 Juni 2026 19:35 WIB
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat bersama Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing saat razia di salah satu rumah makan di Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Razia tersebut untuk mencegah peredaran penjualan daging anjing sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat bersama Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing saat razia di salah satu rumah makan di Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Razia tersebut untuk mencegah peredaran penjualan daging anjing sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat bersama Satpol PP melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing saat razia di salah satu rumah makan di Cengkareng, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Razia tersebut untuk mencegah peredaran penjualan daging anjing sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·