KOMISI Percepatan Reformasi Kepolisian RI atau Polri akan segera menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasinya yakni institusi kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rekomendasi soal struktur kepolisian tetap sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Akhirnya kami sepakati Polri tetap langsung di bawah Presiden," kata Yusril di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yusril yang menjadi Anggota Komisi Reformasi Polri mengatakan, dalam diskusi komisi memang sempat muncul usulan untuk mereposisi polisi di bawah kementerian. Seperti TNI di bawah Menteri Pertahanan. Namun mayoritas tim akhirnya tetap menginginkan Polri dengan struktur seperti sekarang.
Rekomendasi lengkap dari komisi, kata Yusril, masih tertutup. Nantinya akan diungkap secara detail setelah diserahkan kepada presiden.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan yakni penempatan unsur Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum Polri di dalam Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Yusril berkaca pada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi lembaga yudikatif.
Yusril menuturkan KY dibuat tanpa ada unsur Mahkamah Agung di dalamnya. "Dalam praktiknya putusan KY tidak mau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril juga mengatakan, meski telah selesai membuat rekomendasi sejak bulan Februari 2026, komisi belum sempat menemui Prabowo. Alhasil rekomendasi perbaikan institusi kepolisian hasil kajian selama sekitar tiga bulan itu belum sampai ke tangan presiden.
"Bapak Presiden sangat sibuk dan kemungkinan dalam beberapa hari ini presiden berkesempatan menerima seluruh anggota Komite Percepatan Reformasi Polri," kata dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·