Kasus perempuan berinisial YTR (29) yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, perlahan mulai terkuak. Dari keterangan keluarga, penjaga kos, korban, hingga polisi, terungkap rangkaian peristiwa panjang sejak korban hilang kontak pada 2023 hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi luka berat pada Juni 2026.
Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan keterangan para narasumber:
2023: Korban Kenal Dengan Pelaku dan Mulai Hilang Kontak dengan Keluarga
Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan kakaknya pertama kali kenal dengan T dalam sebuah konser musik di Kota Bandung.
"Kalau yang saya tahu, Teteh itu awal mulai kenal sama si pelaku dari konser di Tritan Point," kata Syahrul saat ditemui di kediamannya di Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (17/6).
Syahrul juga menyebut Kakaknya mulai sulit dihubungi setelah kenal dengan pelaku.
“Awal mulanya sempat dicari sama kakak ke tempat kerjanya, ke tempat kosannya, sudah gak ada di sana. Ke tempat kerjanya juga sudah gak kerja di situ,” katanya.
Sebelum hilang kontak, korban diketahui bekerja di kawasan Pasteur. Keluarga sempat mencari keberadaan korban, bahkan menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
“Pernah di-share sama kakak laki-laki, dicari orang hilang kayak gitu. Perkembangannya sih enggak ada,” ujar Syahrul.
Selama korban hilang, keluarga sempat menerima pesan WhatsApp dari nomor yang diduga menggunakan nama korban. Namun isi pesannya dinilai janggal dan kasar, sehingga keluarga curiga pesan itu bukan dikirim langsung oleh korban.
“Jangan nyari-nyari, sudah gede ini, jangan nyari-nyari gitu. Kayak bukan teteh yang kita kenal,” kata Syahrul menirukan isi pesan tersebut.
9 Maret 2026: Korban Dibawa ke Kos di Cinunuk, Cileunyi
Bertahun-tahun pihak keluarga tak mendapat kabar pasti dari YTR. Baru, pada 2026, ada secercah titik terang. Saat itu, seorang penjaga kos bernama Resa (40) mengungkap bahwa YTR dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 9 Maret 2026.
Menurut Resa, saat pertama datang ke kos, korban sudah dalam kondisi lemah dan harus dipapah masuk ke kamar oleh pria yang mengaku sebagai suaminya.
“Dia datang malam-malam. Si istrinya itu nunggu di motor, terus ke sininya masuk ke kamar juga sudah dipapah. Gak bisa jalan. Saya lihat sama istri saya, sudah gak bisa jalan, sudah gak bisa apa-apa,” kata Resa, Senin (15/6).
Pria tersebut saat itu mengaku sudah menikah dengan korban. Namun ketika diminta menunjukkan surat nikah, ia hanya berjanji akan memberikannya belakangan.
“Dia bilang nanti kalau pulang ke Nagreg akan ngasihin surat-suratnya, buku nikahnya. Tapi sampai akhirnya keluar dari kos, surat nikah itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Maret–Juni 2026: Korban Disebut Tak Pernah Keluar Kamar
Selama tinggal di kos, korban disebut nyaris tak pernah terlihat keluar kamar. Menurut Resa, korban sering ditinggal sendirian dan pintu kamar dikunci dari luar.
“Selama di sini tiga bulan kan gak pernah keluar. Kalau dia keluar, suka dikunci di luar. Kita kalau mau ngasih makanan aja harus ditaruh gitu,” katanya.
Resa mengaku sempat curiga karena korban tak pernah terlihat beraktivitas normal. Ia dan istrinya bahkan beberapa kali menegur pria tersebut dan meminta kejelasan soal status pernikahan mereka.
Namun, menurut Resa, pria itu justru semakin arogan. Ia disebut kerap membawa golok dan membuat penghuni kos lain takut.
“Akhirnya karena ke sininya dia semakin arogan, bawa-bawa golok terus. Setiap lewat juga gak permisi. Jadi berubah lah kebanyakan gitu kan,” ujar Resa.
Pertengahan Juni 2026: Kondisi Korban Memburuk, Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah sekitar tiga bulan tinggal di kos, kondisi korban semakin memburuk. Resa mengatakan korban kemudian dibawa dari kos ke Rumah Sakit Ujung Berung pada malam hari, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Langsung dari sini pas dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung. Penanganan dibalut lukanya. Habis itu kita minta surat rujukan, akhirnya berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin,” kata Resa.
Saat tiba di rumah sakit, kondisi korban disebut sangat parah. Tubuhnya dipenuhi luka dan ia kesulitan berkomunikasi.
“Prihatin lah, saya sedih. Lihat posisi si pasien tersebut dalam keadaan luka parah,” ujarnya.
12 Juni 2026: Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh kakak kandung korban. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan berat yang dialami korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan korban sebelumnya menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama tiga tahun. Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka di tangan.
“Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra, Selasa (16/6).
Polisi juga menyebut korban diduga mengalami penganiayaan dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang, dengan total kerugian material mencapai Rp52 juta.
15 Juni 2026: Kesaksian Penjaga Kos Muncul ke Publik
Pada Senin, 15 Juni 2026, Resa sebagai penjaga kos mulai menceritakan dugaan penyekapan yang dialami korban. Dari keterangannya, terungkap korban selama ini nyaris tak pernah keluar kamar dan sering ditinggal sendirian dalam kondisi lemah.
Di hari yang sama, kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik dan memunculkan dugaan bahwa korban selama ini disekap dan dianiaya oleh pria yang tinggal bersamanya.
17 Juni 2026: Keluarga Tegaskan Korban dan Pelaku Belum Menikah
Saat ditemui pada Rabu, 17 Juni 2026, adik korban Syahrul menegaskan bahwa korban dan pria yang diduga pelaku tidak pernah menikah. Menurut dia, hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.
“Belum,” kata Syahrul saat ditanya apakah korban dan pelaku sudah menikah.
“Iya,” ujarnya saat ditanya apakah keduanya hanya berpacaran.
Keterangan itu membantah pengakuan pria tersebut kepada penjaga kos yang sebelumnya mengaku sebagai suami korban.
18 Juni 2026: Polisi Sebut Korban Diduga Disekap Selama Tiga Tahun
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kemudian menyampaikan bahwa korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun oleh pria yang disebut sebagai kekasihnya.
“Korban ini yang kita dapat informasi sebagai kekasih daripada seorang laki-laki ini telah disekap kurang lebih tiga tahun,” kata Hendra, Kamis (18/6).
Menurut Hendra, kondisi korban sangat mengenaskan. Salah satu mata korban disebut sudah tidak bisa digunakan, sedangkan mata lainnya juga memiliki kemungkinan kecil untuk pulih.
“Salah satu mata ini sudah tidak bisa digunakan, yang satunya juga. Informasi dari kedokteran juga kemungkinan kecil bisa digunakan,” ujarnya.
Polisi memastikan masih memburu terduga pelaku yang beberapa kali lolos dari penangkapan.
18–22 Juni 2026: Terduga Pelaku Diburu, Penjaga Kos Dapat Ancaman
Di tengah proses penyelidikan, identitas pria bernama Taufik Hidayat beredar luas sebagai terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pada saat bersamaan, penjaga kos bernama Resa juga mengaku mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh terduga pelaku.
Dalam pesan itu, pengirim mengaku dendam dan mengancam akan membunuh penjaga kos karena merasa difitnah.
“Saya siap dipenjara asalkan si Esa mati sama saya. Dendam seumur hidup,” demikian isi pesan ancaman yang diterima Resa.
Korban Ingin Pelaku Dihukum Berat
Suara YTR akhirnya muncul ke publik. Dengan lirih, ia berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya atas apa yang telah ia alami selama bertahun-tahun.
“Aku pengennya ketemu, dihukum mati lah. Biar tahu bagaimana rasanya aku,” ujar korban.
Sementara itu, polisi masih terus memburu terduga pelaku dan mendalami seluruh rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban selama tiga tahun terakhir.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·