Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil setelah Presiden menerima 10 buku laporan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang merangkum hasil kerja sejak November 2025. Pertemuan strategis tersebut dihadiri jajaran menteri koordinator, menteri teknis, hingga pimpinan Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden memilih opsi prosedur yang sudah berjalan saat ini dibandingkan usulan pengangkatan langsung.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril memaparkan bahwa terdapat dua alternatif yang diajukan oleh komisi terkait prosedur pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Selain masalah pengangkatan, pemerintah menegaskan tidak akan membentuk kementerian baru untuk menaungi Polri karena dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif bagi organisasi.
"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril menambahkan bahwa posisi institusi Polri akan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden tanpa melalui perantara kementerian tertentu.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa 10 buku yang diserahkan mencakup reformasi kebijakan jangka pendek hingga menengah yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.
"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.
Jimly menekankan bahwa wacana pembentukan Kementerian Keamanan telah resmi dikesampingkan setelah melalui diskusi mendalam bersama Presiden Prabowo.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu," jelas Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.
Mengenai arahan teknis lainnya, Presiden menyepakati agar praktik pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan dari sistem yang berlaku saat ini.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ungkap Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.
Fokus lain yang mendapat persetujuan Presiden adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan pengawasan yang lebih independen dan mengikat terhadap Polri.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen," tutur Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.
Jimly menjelaskan bahwa kemandirian Kompolnas bertujuan agar fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang.
"Dan keanggotaanya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.
Yusril Ihza Mahendra kembali mempertegas posisi kepolisian dalam struktur ketatanegaraan yang tidak akan bergeser ke bawah kementerian lain.
"Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan, kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Tapi Polri tetap langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Laporan KPRP ini juga mengusulkan pengaturan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian secara ketat dan limitatif melalui peraturan perundang-undangan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·