Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi mengenai bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia pada Jumat, 19 Juni 2026. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap menghormati langkah politik yang diambil oleh mantan narapidana korupsi tersebut.
Sikap institusi terhadap hak berpolitik setiap warga negara disampaikan langsung oleh perwakilan lembaga. Dilansir dari Detikcom, langkah mantan pejabat daerah itu menuai perhatian publik terkait rekam jejak integritas penegakan hukum.
"KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Pihak lembaga mengingatkan perlunya pengecekan kembali terhadap status hukum terkini dari kader baru partai politik tersebut. Hal ini mencakup masa bimbingan pemasyarakatan serta vonis tambahan dari majelis hakim terdahulu.
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," sambungnya.
Manajemen internal partai politik dinilai memiliki andil besar dalam menyaring figur yang akan diusung ke publik. Penelusuran mendalam terhadap latar belakang calon kader menjadi poin utama yang digarisbawahi oleh lembaga.
"Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," tuturnya.
Proses seleksi di internal partai politik dianggap sebagai fondasi utama dalam melahirkan pemimpin yang bersih. Budaya antipenyalahgunaan wewenang ini diharapkan tumbuh sejak tahap perekrutan anggota baru.
"Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," imbuhnya.
Eks Gubernur Sultra Nur Alam sebelumnya menyatakan diri masuk ke dalam jajaran PSI setelah melakukan lawatan ke Solo. Dirinya mengonfirmasi telah menemui Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada Rabu, 17 Juni 2026.
Rekam jejak perkara Nur Alam di pengadilan bermula dari penetapan tersangka oleh penegak hukum pada Oktober 2016 terkait kasus suap dan gratifikasi izin tambang. Setelah gugatan praperadilannya ditolak, ia ditahan pada Juli 2017 dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara yang sempat naik menjadi 15 tahun di tingkat banding beserta pencabutan hak politik, sebelum akhirnya dipotong kembali menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung pada Desember 2018.
Mantan pejabat tersebut dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Saat ini, ia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung hingga masa bimbingannya berakhir pada 27 Januari 2029.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·