Polisi Tangkap Puluhan Tersangka Judi Berkedok Arena Bermain

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebanyak 69 orang ditangkap oleh aparat kepolisian akibat terlibat dalam praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Penindakan hukum tersebut memicu respons dari Komisi III DPR RI yang mendesak aparat untuk mengusut tuntas hingga ke pihak bandar utama. Dilansir dari Detikcom, penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini menyasar dua lokasi berbeda, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian dan meminta penerapan sanksi hukum yang berat bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak," kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI. Sudding menilai operasi kepolisian di dua wilayah Jakarta tersebut menunjukkan bahwa modus kejahatan perjudian kini semakin berkembang dengan menyasar tempat-tempat rekreasi umum.

"Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak," ungkap Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini secara hukum telah memenuhi unsur pidana perjudian konvensional.

"Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi," tambahnya Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI. Menurut legislator dari Fraksi PAN ini, keberadaan tempat perjudian modern tersebut menjadi peringatan bagi publik mengenai metode kamuflase yang dilakukan para pelaku di area permukiman warga. "Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti," ucap Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, ia melihat situasi ini sebagai bentuk perubahan tren operasional perjudian di tanah air yang kini semakin terselubung.

"Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa," kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa jumlah orang yang diringkus dari kedua lokasi tersebut terus bertambah setelah dilakukan pemeriksaan intensif. "Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi.

Pihak penyidik menjelaskan secara rinci bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari jajaran pengelola hingga para pengunjung yang sedang bermain.

"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujarnya AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras PMJ. Berdasarkan laporan kepolisian, operasi penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB dengan memanfaatkan berbagai jenis mesin ketangkasan untuk bertaruh.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim. Dari hasil operasi di Dissney Timezone, petugas menyita 76 unit mesin, sedangkan di Sky Timezone disita 58 unit mesin.

Sistem perjudian dilakukan dengan cara pemain membeli voucer secara tunai atau transfer yang kemudian diubah menjadi koin permainan, di mana koin hasil kemenangan nantinya dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun emas.