Aksi pembobolan sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah pelaku terekam kamera pengawas. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota terhadap seorang pemuda berinisial IMT (19) yang ternyata merupakan teman dari adik pemilik rumah.
Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Saat kejadian, pemilik hunian berinisial VEL (30) bersama seluruh anggota keluarganya sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan ibadah di gereja.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan mengenai keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi.
"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya membuahkan hasil dengan melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelaku diketahui memang sudah sangat familier dengan kondisi kediaman korban karena sering berkunjung ke sana.
"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban," kata Kusumo.
Ketika suasana sepi, IMT memanfaatkan pengetahuannya tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan langsung mengarah ke area kamar utama yang tidak terkunci guna menggasak barang berharga.
Pelaku membawa kabur sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing, termasuk mata uang Dollar AS, Euro, dan Dollar Singapura yang kemudian ditukarkan ke gerai penukaran uang dengan total mencapai Rp 33,4 juta. Hasil kejahatan tersebut segera dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli berbagai barang pribadi dan keperluan konsumsi lainnya.
"Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.
Tindakan nekat yang dilakukan pemuda pengangguran ini didorong oleh motif kesulitan ekonomi serta keinginan untuk memenuhi gaya hidup.
"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," imbuhnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·