Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada Jumat (19/6/2026). Dilansir dari Detikcom, kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut membuat kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan kesiapan penyidik untuk memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku bagi para tersangka.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang" kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga menerangkan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan fisik maupun administrasi akan dijalankan secara transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan" ujar Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain itu, kepolisian mempersilakan pihak berperkara jika ingin menempuh jalur hukum lain guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan. "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut" tutur Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum keputusan ini keluar, penyidik telah melengkapi seluruh dokumen dakwaan sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini, aparat kepolisian tengah mempersiapkan tahapan pelimpahan berkas perkara serta tanggung jawab hukum lainnya.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut" lanjut Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana tiga di antaranya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan penyidikannya melalui SP3, sementara lima tersangka lain termasuk klaster Roy Suryo dan dr Tifa tetap dilanjutkan ke pengadilan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·