Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka terkait dugaan aksi pengrusakan tempat usaha serta tindakan intimidasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Insiden anarkis tersebut terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, ketika pria berusia 30 tahun itu memaksa masuk karena keinginannya tidak dipenuhi petugas di lokasi.
Akibat tindakan sepihak tersebut, fasilitas usaha milik korban berupa papan reklame toko hancur, dinding pembatas gypsum jebol, serta sejumlah properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi mengalami kerusakan fisik dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp15.000.000.
Aksi emosional tersangka berlanjut hingga Kamis malam, 18 Juni 2026 pukul 19.30 WIB, dengan menyasar bagian eksterior mobil korban yang sedang terparkir di area ruko sebelum akhirnya personel Polsek Cilincing mengamankan tersangka secara prosedural untuk dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara ini berjalan objektif didukung oleh pemenuhan alat bukti yang lengkap dari tempat kejadian perkara.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgunstatus hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2026.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya yang merugikan pihak pemilik usaha dan sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kini menjerat tersangka Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·