Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan tanggapan resmi mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah hukum tersebut ditegaskan oleh Pigai sebagai ketetapan yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.
"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Penegasan mengenai pentingnya penghormatan terhadap supremasi hukum kembali diutarakan oleh Menteri HAM demi menjaga ketertiban yudisial. Pigai menambahkan bahwa penolakan terhadap ketetapan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak selayaknya dilakukan.
"Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, perkara pidana ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan pada Rabu (10/6/2026) dengan menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada para terdakwa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dipidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan keempat anggota TNI terbukti secara sah melakukan aksi penyiraman air keras yang melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peran masing-masing terdakwa terungkap dalam persidangan, di mana Sersan Dua Edi Sudarko bertindak sebagai provokator, sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi merupakan inisiator sekaligus peracik bahan kimia tersebut. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka terbukti ikut merencanakan serta melacak keberadaan korban.
Rincian hukuman pidana kurungan bagi para terdakwa dirangkum dalam daftar berikut ini.
| Edi Sudarko | Sersan Dua | 3 tahun penjara |
| Budhi Hariyanto Widhi | Letnan Satu | 2,5 tahun penjara |
| Nandala Dwi Prasetyo | Kapten | 2 tahun penjara |
| Sami Lakka | Letnan Satu | 1,5 tahun penjara |
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·