Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur persoalan kuota internet hangus pada Rabu (17/6/2026). Langkah hukum yang diinisiasi oleh Gita Putri bersama rekan-rekannya tersebut kandas di meja hijau lantaran dinilai kekurangan bukti yang valid.
Dilansir dari Detikcom, kegagalan dalam melampirkan pembuktian menjadi poin utama bagi majelis hakim untuk menghentikan perkara tersebut. Selain itu, dokumen perbaikan yang diajukan oleh pihak pemohon juga dinyatakan telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh hukum acara.
Ketiadaan dokumen pendukung yang sah ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan sidang dalam pembacaan putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
"Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Akibat keterlambatan berkas perbaikan, majelis hakim terpaksa merujuk kembali pada berkas permohonan awal. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, tim hakim menemukan kecacatan fatal berupa absennya tanda tangan dari pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
"Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon," ujar hakim.
Kondisi ini membuat permohonan dinilai cacat prosedur secara hukum acara yang berlaku di MK. Mahkamah pun menegaskan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap substansi perkara.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar hakim.
Gugatan mengenai aturan kuota internet hangus dalam regulasi Cipta Kerja ini bukan pertama kalinya mentah di Mahkamah Konstitusi. Sebelum perkara Gita Putri dkk diputus, MK juga pernah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh seorang warga bernama Rachmad Rofik pada Rabu (13/5).
Dalam putusan sebelumnya, Mahkamah menilai argumentasi dan tuntutan yang disusun oleh pemohon tidak dirumuskan secara jelas.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Catatan hukum menunjukkan bahwa Rachmad Rofik sempat berulang kali mencoba menggugat aturan ini ke MK sejak periode Januari hingga Maret 2026. Kendati demikian, seluruh upaya hukum terdahulu tersebut selalu berujung pada penolakan oleh majelis hakim akibat kelalaian pemohon yang tidak membubuhkan meterai resmi pada dokumen gugatan mereka.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·