KPK Ungkap 81 Persen Koruptor Alirkan Dana ke Selingkuhan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku korupsi yang didominasi laki-laki kerap menyamarkan hasil kejahatannya melalui pihak lain, termasuk perempuan simpanan. Dalam sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Minggu, 19 April 2026, Ibnu menyebut sekitar 81 persen koruptor pria menyetorkan dana hasil korupsi kepada selingkuhan.

Praktik ini merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bertujuan untuk menyembunyikan kekayaan ilegal dari jangkauan penegak hukum. Menurut Ibnu, para pelaku sering kali merasa bingung saat uang hasil korupsi sudah didistribusikan ke keluarga inti namun masih tersisa dalam jumlah besar.

"Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul," kata Ibnu.

Ibnu menjelaskan bahwa para koruptor biasanya telah memberikan dana tersebut kepada istri, anak, hingga untuk kegiatan amal dan rekreasi. Namun, kekhawatiran akan pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat mereka mencari cara lain untuk menyimpan uang tersebut.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini," ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong para pelaku mendekati perempuan di luar lingkungan keluarga untuk menitipkan uangnya. Ibnu memaparkan bahwa aliran dana tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang.

"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tambahnya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai sasaran aliran dana haram ini dipaparkan Ibnu melalui perilaku pelaku korupsi laki-laki yang mendekati perempuan muda untuk menyamarkan aset. Pihak penerima dana ini secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," tuturnya.

Ibnu menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap asal-usul uang yang diterima atau disimpan oleh pihak lain. Menurutnya, penerima yang menyimpan dana hasil kejahatan bisa terjerat hukum sebagai penampung uang korupsi.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya.

KPK mengingatkan bahwa setiap pihak yang menerima aliran dana tersebut seharusnya memiliki kecurigaan jika nilai uang yang diberikan tidak wajar. Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.

Selain membahas mengenai pencucian uang, Ibnu turut menyampaikan tren Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan pantauan lembaga antirasuah, penangkapan biasanya terjadi di tengah aktivitas kedinasan.

"OTT rata-rata dilakukan (saat) jam kerja," ucap Ibnu.

KPK mencatat bahwa efektivitas pengawasan sering kali teruji saat jam kerja berlangsung. Ibnu kemudian menceritakan pengalamannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai seorang kolega yang tertangkap tangan dalam waktu singkat setelah meninggalkan kantor.

"Kawan saya waktu itu di [PN] Jakarta Pusat. Di sana, (dia) keluar. Memang dia kuat sekali. Enggak ada yang berani melarang pergi, pergi begitu saja," papar Ibnu.

Pimpinan KPK tersebut menutup pembahasannya dengan menekankan bahwa transaksi suap seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu tersebut. Kesadaran akan risiko hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara.

"Tahu tahu, sejam kemudian, ada berita kena OTT. Karena dia terimanya pada saat jam kerja," imbuhnya.