Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dari Kementerian Agama ke Panitia Khusus Haji DPR RI melalui pemeriksaan saksi pada Rabu, 17 Juni 2026. Penyelidikan ini menyasar perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penyidik memanggil Mohammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024 untuk dimintai keterangan. Seperti dilansir dari Detikcom, pemeriksaan tersebut berfokus pada konfirmasi mengenai penyerahan sejumlah uang kepada anggota dewan.
"Dimana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Langkah konfirmasi ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan informasi awal mengenai pergerakan uang tersebut. Tim kebersihan penegakan hukum kini tengah menguji validitas kesaksian yang diperoleh.
"Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya," katanya.
Selain mantan staf khusus, penegak hukum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, serta dua petinggi PT Jazirah Iman yakni Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto.
Otoritas hukum sejauh ini telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam skandal kuota haji ini. Para tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Dua tersangka lain berasal dari ekosistem biro perjalanan dan asosiasi, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Ismail dan Asrul diduga memberikan uang suap kepada Yaqut melalui perantara Ishfah.
Dalam rincian aliran dana, Ismail disinyalir menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah. Di samping itu, Ismail juga diduga mengalirkan dana senilai USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa KPU, estimasi kerugian finansial negara akibat penyelewengan ini menembus angka Rp 622 miliar.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·