Kemenhut: Perhutanan sosial prioritaskan kelestarian dan kesejahteraan

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa program perhutanan sosial memprioritaskan kelestarian alam dan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

"Dalam memastikan agar program ini berjalan sejalan antara peningkatan ekonomi dan penjagaan kelestarian hutan, Kementerian Kehutanan menempatkan Perhutanan Sosial sebagai Program Strategis Nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

"Khususnya, sebagai salah satu solusi utama untuk mengentaskan kemiskinan dan membina kelompok masyarakat," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ristianto mengatakan Kemenhut juga memprioritaskan pemberian akses legal ini kepada daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya lebih tinggi sebagai bentuk afirmasi pemerataan ekonomi.

Hal ini, lanjutnya, dibarengi dengan pemberian bantuan alat ekonomi produktif serta menghubungkan kelompok langsung dengan off-taker (pembeli siaga).

Dengan tetap memegang teguh prinsip "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera", lanjut Ristianto, Kemenhut menerapkan langkah baku di tingkat tapak berupa kewajiban pola agroforestri atau wana tani.

Kewajiban pola agroforestri ini adalah di mana masyarakat menanam dengan kombinasi antara pohon hutan dan tanaman pertanian bernilai ekonomi tinggi sehingga fungsi tutupan hutan tetap terjaga selagi warga memanen hasilnya.

"Kami mengarahkan pemanfaatan hutan pada potensi nontebang, seperti budi daya tanaman sela, optimalisasi hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan pengembangan jasa lingkungan berupa ekowisata berbasis masyarakat," ujar Ristianto.

Ia menambahkan seluruh aktivitas ini dikawal secara ketat melalui sistem pemantauan (monitoring), evaluasi berkala, serta pendampingan oleh penyuluh kehutanan.

Kemenhut, kata Ristianto, tidak akan segan untuk mengevaluasi atau mencabut izin persetujuan pengelolaan jika ditemukan pelanggaran hukum seperti alih fungsi hutan secara ilegal atau perusakan kawasan.

"Melalui komitmen jangka panjang yang tertuang dalam Peta Jalan 2025-2029, kehadiran Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, dan langkah-langkah terintegrasi ini, kami berharap hutan Indonesia tidak hanya menjadi paru-paru dunia yang lestari, tetapi juga menjadi sumber kehidupan yang memakmurkan masyarakat sekitar secara adil dan berkelanjutan," jelasnya.

Baca juga: Kemenhut: Perhutanan sosial pilar strategis wujudkan keadilan ekonomi

Baca juga: Kemenhut perkuat arah kebijakan 2027 untuk pelestarian-kesejahteraan

Baca juga: Kemenhut prioritaskan akses perhutanan sosial bagi warga miskin

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.