Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).
Langkah tersebut disambut baik oleh pemerintah yang menilai regulasi baru ini mencakup 17 topik krusial, seperti dilansir dari Detik Finance. Pembenahan struktural tersebut mencakup kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembaruan hukum ini menjadi motor penggerak stabilitas finansial demi memacu pertumbuhan ekonomi domestik yang memiliki tata kelola baik di kancah global.
"17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya mewakili pemerintah di rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Akselerasi reformasi di sektor finansial dinilai sangat mendesak agar Indonesia mampu bersaing secara internasional dan memiliki ketahanan fundamental yang kokoh.
"Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," ucap Purbaya.
Terobosan regulasi pada sektor-sektor pokok ini dirancang demi memastikan target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat tercapai secara berkelanjutan.
"Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tambah Purbaya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·