Menteri Ekraf Tegaskan NIB Konten Kreator Bukan Batasi Kreativitas

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Kebijakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para kreator digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang telah menjalankan usahanya secara profesional. Langkah ini diambil setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dilansir dari Money pada Senin (22/6/2026), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa kewajiban ini tidak menyasar semua pembuat konten. Kreator digital yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari aturan kepemilikan izin tersebut.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," kata Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif.

Legalitas usaha yang jelas melalui NIB diyakini mampu membuka peluang besar bagi pengembangan bisnis digital yang mendatangkan pendapatan tetap. Selain itu, dokumen legal ini menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai bentuk fasilitas penguatan modal dari pemerintah maupun institusi keuangan terpercaya.

Pemilik izin usaha dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi baru, hingga program pelatihan. Pemerintah juga memfasilitasi program pendampingan serta inkubasi bisnis demi mendongkrak daya saing sektor industri kreatif nasional.

Pemerintah sendiri telah melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lewat Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 agar lebih adaptif dengan ekosistem digital. Kreator yang sudah mengantongi izin berbasis KBLI 2020 tidak perlu mendaftar ulang karena dokumen lama dinyatakan tetap berlaku sah.

Perubahan kode hanya diwajibkan jika pelaku usaha melakukan perombakan pada struktur kegiatan bisnisnya sesuai Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026. Guna menyelaraskan regulasi, Kementerian Ekonomi Kreatif juga aktif menjalin komunikasi dengan Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

"Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global," ujar Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif.