Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (23/4/2026). Hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar aturan hukum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan adanya bukti komunikasi antara Ammar Zoni dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, mengenai permintaan pembelian plastik klip. Berdasarkan laporan dari Detikcom, bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut menunjukkan bahwa pesanan plastik tersebut digunakan untuk membungkus narkotika.
"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar hakim.
Hakim menilai plastik klip yang dibeli Dokter Kamelia memiliki kemiripan dengan wadah sabu yang ditemukan saat penangkapan. Penjelasan ini memperkuat keyakinan hakim mengenai keterlibatan Ammar dalam pengemasan barang haram tersebut.
"Dari percakapan tersebut Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," ujar hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan tanggal 15 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum telah membedah isi ponsel milik Ammar. Jaksa menunjukkan percakapan digital yang memperlihatkan Dokter Kamelia menawarkan bantuan pengiriman barang melalui jasa ojek daring.
"Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya 'selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?' gitu kan. Terus dijawab 'udah plastik aja', 'aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu. Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik'," ujar jaksa.
Dalam perdebatan di persidangan, jaksa menegaskan bahwa barang tersebut kemungkinan besar sudah berpindah tangan. Namun, Ammar Zoni sempat memberikan sanggahan mengenai status pengiriman plastik tersebut.
"Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini 'digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?'. Terus si Kamelia ini jawab 'sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim'. Berati kan itu plastiknya terkirim dong," kata jaksa.
Ammar memberikan tanggapan singkat untuk menyanggah pernyataan jaksa mengenai pengiriman barang tersebut.
"Belum dikirim dong," timpal Ammar Zoni.
Selain Ammar, pengadilan juga memberikan hukuman kepada lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan perkara ini. Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| Terdakwa I Asep bin Sarikin | 4 tahun | Rp 1 miliar |
| Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih | 5 tahun | Rp 1 miliar |
| Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi | 6 tahun | Rp 1 miliar |
| Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih | 4 tahun | Rp 1 miliar |
| Terdakwa V Muhammad Rivaldi | 6 tahun | Rp 1 miliar |
| Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni | 7 tahun | Rp 1 miliar |
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·