Wamenhut: Penguatan UU Kehutanan demi pengelolaan hutan berkelanjutan

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Badung, Bali (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan Undang-Undang (UU) Kehutanan sebagai upaya menjawab perkembangan hukum, kebijakan dan praktik pengelolaan hutan berkelanjutan.

Hal itu senada dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tengah digodok Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Legislasi DPR RI.

“Untuk mewujudkan amanat konstitusi, pengelolaan hutan harus memastikan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi lingkungan,” ujar Wamenhut Rohmat di Badung, Bali, Rabu.

Menurut dia, penguasaan hutan oleh negara tidak dimaknai sebagai kepemilikan negara atas seluruh kawasan hutan. Penguasaan tersebut merupakan dasar kewenangan negara untuk mengatur, mengurus, menetapkan status kawasan hutan, memberikan izin pemanfaatan, melakukan pengelolaan, serta memastikan fungsi ekologis dan sosial hutan tetap terjaga bagi kepentingan masyarakat luas.

Ia menilai penyempurnaan norma penguasaan hutan oleh negara perlu dilakukan agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak.

Hal itu, lanjut dia, juga harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang hidup di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Rohmat juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar sektor kehutanan adalah penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan. Ia menilai terdapat tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan percepatan implementasi di lapangan.

Kemenhut, lanjut Rohmat, juga memandang perlunya penguatan pengaturan mengenai jasa lingkungan dan ekonomi karbon.

“Saat UU Kehutanan disusun pada tahun 1999, isu seperti perdagangan karbon, kredit karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan solusi berbasis alam belum berkembang seperti saat ini, sehingga perlu diperkuat dalam revisi UU Kehutanan agar memiliki landasan hukum yang lebih jelas,” katanya menjelaskan.

Adapun sejumlah klaster materi yang diusulkan Kemenhut terkait RUU tersebut meliputi pengertian dan batasan definisi, penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi hutan, inventarisasi hutan, kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan, kawasan hutan dengan tujuan tertentu, pengelolaan hutan termasuk perhutanan sosial, pengolahan hasil hutan, masyarakat hukum adat, rehabilitasi hutan, sistem informasi kehutanan, pendanaan kehutanan, serta penegakan hukum kehutanan.

“RUU Kehutanan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum kawasan hutan, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, mendukung ekonomi karbon, serta memastikan pengelolaan hutan tetap berpihak pada kelestarian dan kemakmuran rakyat,” ujar Wamenhut.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.