Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata, tetapi harus dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk mempercepat hilirisasi nasional.
“Pemerintah perlu menjadikan DSI (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” kata Evita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut terkait dengan langkah pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) di mana PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan tahap transisi pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.
Tujuan utama Pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar internasional. PT DSI sebagai BUMN menjadi perantara tunggal untuk memastikan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing.
Lewat kebijakan tersebut, harga jual komoditas dan margin keuntungan yang wajar nantinya akan ditentukan langsung oleh BUMN Ekspor.
Kemudian hasil dari pembayaran ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan di dalam negeri.
Terkait hal ini, Evita memandang pemerintah harus memiliki kemampuan menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor.
“Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” kata Evita.
Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan industri dan hilirisasi itu pun meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kebijakan ini akan mendukung pembangunan industri pengolahan dalam negeri. Khususnya, kata Evita, untuk sektor batu bara dan ferro alloy.
“Termasuk penyediaan bahan baku untuk kawasan industri strategis dan proyek hilirisasi nasional,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus bisa memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan/pemurnian (smelter dan industri turunan) dalam negeri dengan harga yang kompetitif sebelum diekspor.
Lebih lanjut, Evita mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa penguatan kontrol terhadap ekspor berjalan seiring dengan penguatan kapasitas produksi industri nasional.
“Kami di DPR akan mendorong pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur peningkatan devisa, tetapi juga peningkatan nilai tambah domestik, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi sektor hilirisasi,” kata Evita.
Tanpa parameter tersebut, tutur dia melanjutkan, kebijakan ekspor satu pintu berisiko menjadi perubahan administratif yang tidak menghasilkan transformasi ekonomi yang signifikan.
Menurut Evita, Indonesia selama ini masih menghadapi paradoks sebagai eksportir besar sumber daya alam namun belum memperoleh nilai tambah maksimal dari komoditas yang diekspor.
“Di sini lah pentingnya pendekatan ekspor satu pintu lewat BUMN. Kebijakan ini harus menjadi instrumen yang memperkuat hilirisasi, bukan sekadar mengubah jalur penjualan komoditas,” kata Evita.
Evita pun menegaskan, pengaturan komoditas strategis melalui kebijakan ekspor satu pintu harus mampu mendukung hilirisasi nasional.
“Lewat aturan ekspor satu pintu, kita ingin ada jaminan pasokan bahan baku industri dalam negeri dan stabilitas harga. Artinya pendekatan ini harus bisa melindungi industri hilir lokal dari fluktuasi harga komoditas mentah di pasar global,” tuturnya.
Baca juga: Danantara: DSI cegah 'transfer pricing', bukan ambil alih ekspor SDA
Baca juga: Pengamat nilai DSI relevan untuk perkuat tata kelola ekspor SDA
Baca juga: Danantara jamin kontrak ekspor SDA tetap berjalan meski ada PT DSI
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·