Umat Islam bersiap melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pelaksanaan ibadah tahunan ini menjadi momentum spiritual sekaligus sosial untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan setelah pelaksanaan salat Id.
Penyembelihan dapat dilakukan mulai 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Guna memastikan keabsahan kurban, syariat Islam telah mengatur secara rinci mengenai kriteria hewan, batas minimal usia, hingga tata cara penyembelihan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menegaskan pentingnya menghidupkan ibadah kurban setiap tahun bagi yang mampu, bukan hanya sekali seumur hidup. Menurutnya, pemahaman yang keliru di masyarakat menyebabkan beberapa daerah justru minim aktivitas penyembelihan.
"Karena yang merasa sudah kurban walaupun mampu dia tidak kurban lagi. Yang belum mampu ya tidak kurban juga. Sehingga di sana jarang ada yang kurban karena pemahamannya hanya sekali seumur hidup," ujarnya Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Budi menambahkan bahwa tidak ada dalil yang membatasi ibadah kurban hanya sekali seumur hidup, serta menjelaskan kebolehan berkurban dengan sapi atau unta secara patungan.
"Berarti ini hewan memang termasuk hewan kurban. Jadi tak usah dipermasalahkan lagi apakah harus kambing," kata Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia juga menekankan bahwa esensi kurban terletak pada kesungguhan menyisihkan rezeki dan niat ibadah, bukan sekadar nilai nominal.
"Yang utama itu jenengan kurban, bukan malah enggak kurban," ucap Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Budi menyoroti fenomena sosial di mana gaya hidup konsumtif sering kali mengalahkan semangat beribadah.
"Setiap minggu update status healing, makan di luar terus, tapi pas Iduladha enggak kurban. Berarti memang enggak niat," kata Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebagai penutup ceramahnya, ia mendoakan kelancaran niat para pekurban.
"Semoga kita bisa berkurban dan Allah mudahkan segala tujuan niat kita serta mengampuni dosa-dosa kita," tutur Budi Jaya Putra, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berdasarkan panduan dari NU Online, ketentuan batas usia minimal hewan kurban adalah satu tahun untuk domba, dua tahun untuk kambing kacang dan sapi/kerbau, serta lima tahun untuk unta. Seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi atau unta dapat digunakan secara patungan untuk tujuh orang.
Kondisi fisik hewan juga wajib diperhatikan, di mana hewan yang buta, sakit nyata, pincang jelas, atau sangat kurus dinyatakan tidak sah. Selain itu, proses penyembelihan harus menerapkan adab seperti menghadapkan hewan ke arah kiblat dan menggunakan bilah pisau yang tajam.
Sebelum menyembelih, pekurban yang berniat atas nama pribadi disarankan melafalkan niat khusus. Bacaan doa penyembelihan bervariasi mulai dari versi pendek hingga versi lengkap yang menyebutkan nama orang yang berkurban demi mengharapkan keridaan Allah SWT.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·