Superbank Fokus Salurkan Kredit UMKM Digital Dukung Program Pemerintah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) berkomitmen mendukung pembiayaan program pemerintah dengan memfokuskan penyaluran kredit pada sektor yang selaras dengan model bisnis digital perseroan. Kepastian ini disampaikan pihak manajemen dalam pertemuan di Jakarta pada Senin, 27 April 2026, sebagai bentuk penguatan akses layanan keuangan.

Presiden Direktur Superbank, Tigor M. Siahaan, menjelaskan bahwa perseroan tidak secara spesifik membidik program konvensional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Fokus utama bank digital ini adalah memperluas akses bagi segmen underserved, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terintegrasi dengan ekosistem teknologi.

"Banyak sekali program-program pemerintah yang spesifik seperti Kopdes dan itu memang bukan digital, jadi memang bukan ranahnya kami," ujar Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.

Langkah ini diambil karena UMKM berbasis digital dianggap memiliki keunggulan dalam kelengkapan data transaksi pada sistem platform. Berdasarkan laporan dari Money, Superbank memanfaatkan data tersebut untuk memberikan pembiayaan kepada para mitra di platform seperti Grab dan OVO.

"Kami fokus terhadap program pemerintah untuk memberdayakan underserved, UMKM. Bagaimana misalnya merchant-merchant di Grab tersebut bisa ekspansi, bisa nambah kiosnya, bisa melakukan ekspansi di luar kota lain," jelas Tigor M. Siahaan, Presiden Direktur Superbank.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penyesuaian ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB). Regulasi ini bertujuan mendorong sektor perbankan agar lebih aktif berkontribusi dalam agenda strategis nasional dan program prioritas pemerintah.

"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 7 Juni 2026.

Melalui kebijakan baru tersebut, perbankan diarahkan untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor strategis, termasuk program 3 juta rumah hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). OJK menekankan bahwa partisipasi bank tetap memperhatikan profil risiko masing-masing institusi.

Meskipun ada arahan strategis, Friderica menegaskan bahwa keterlibatan perbankan dalam pembiayaan program pemerintah tersebut tidak bersifat wajib. Keputusan penyaluran kredit sepenuhnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko internal setiap bank.