Jakarta -
Diatur di dalam undang-undang, penyelenggara jalan yang membiarkan jalanan rusak sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda. Namun, sanksi itu dinilai terlalu ringan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 273 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000. Jika pembiaran jalan rusak itu mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Namun, hal sanksi-sanksi tersebut dinilai terlalu ringan. Atas dasar itu, lima orang mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang juga selaku pengguna jalan mempersoalkan norma yang pada pokoknya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan/atau tidak dilengkapinya perlengkapan jalan, yang berimplikasi pada kerugian harta benda, luka-luka, hingga kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, penyelenggara jalan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Dalam hal ini, penyelenggara jalan bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha jalan tol.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya, kelima mahasiswa tersebut menguraikan kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan dan ketidakcukupan pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kerusakan jalan.
Menurutnya, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon mengaku Pasal 273 UU LLAJ telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum serta kepastian hukum karena menyebabkan kecelakaan akibat jalan yang rusak.
Menurut para Pemohon, sanksi yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dianggap relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh korban. Sanksi tersebut dipandang tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan yang dijamin konstitusi. Ketidakekuivalenan antara hukuman dan hilangnya nyawa manusia ini menunjukkan bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara.
Mereka mengatakan kekaburan norma tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan yang objektif, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang (arbitrary enforcement), yang secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.
MK Tolak Permohonan
Namun, dalam sidang yang digelar kemarin, MK memutus Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Pasalnya, Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang menjadi bagian dari syarat pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK.
"Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 164/PUU-XXIV/2026, Rabu (17/6/2026) .
Sementara itu, Mahkamah juga membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan secara daring. Namun, Pemohon juga tidak menyampaikan alat bukti dimaksud secara daring. Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.
(rgr/dry)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·