Seorang pria berinisial Ilham (30) di Kabupaten Kampar, Riau, nekat merekayasa laporan kepolisian dan mengaku menjadi korban perampokan setelah menghabiskan uang puluhan juta rupiah akibat kalah judi online.
Aksi rekayasa tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan rekonstruksi dan menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan yang dibuat pada Jumat (5/6) sekitar pukul 19.30 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku pada Sabtu (6/6) hingga akhirnya ia mengakui seluruh kebohongannya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang menjelaskan bahwa dalam laporan awalnya, pelaku mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Jalan Lintas Dusun IV, Desa Bandur Picak, Koto Kampar Hulu pada siang hari.
"Dalam laporannya tersebut, yang bersangkutan mengaku telah mengalami pencurian dengan kekerasan, disekap, dan diikat," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Petugas kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa kondisi fisik pelaku.
"Saat itulah yang bersangkutan mengakui bahwa perampokan itu tidak ada dan hanya rekayasanya semata," kata AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang.
Keterangan mengenai kejanggalan dalam kasus ini juga diperkuat oleh pihak Satreskrim Polres Pelalawan yang turut memberikan penjelasan mengenai proses interogasi.
"Pengakuan dia kan matanya ditutup, diikat kaki dan tangannya serta disekap. Dia kan menjelaskan matanya ditutup, tapi dia tahu berapa orang pelakunya, di situ kejanggalan pertamanya," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif saat ponsel miliknya hendak diperiksa oleh tim penyidik.
"Setelah itu, kami mau cek ponselnya, apa sih isi percakapannya dia menolak. Dan akhirnya dia mengaku bahwa memang dia merekayasa laporannya," ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan akhir, pelaku akhirnya berterus terang mengenai motif utama di balik pembuatan laporan palsu kehilangan uang sebesar Rp75 juta tersebut.
"Jadi dia kalah judi online. Uang yang dipakai judi online itu adalah modal usaha untuk sawit sama kawannya. Karena dia sudah kalah judi dan enggak bisa kembalikan, dia buat rekayasa perampokan," ucap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·