Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai menerima pencairan gaji ke-13 secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran hak bagi aparatur sipil negara ini dilakukan berdasarkan regulasi resmi yang telah ditandatangani oleh Kepala Negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penerima dana ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Aturan mengenai pemberian hak keuangan ini memuat dasar pertimbangan pemerintah terkait penghargaan terhadap pengabdian para aparatur negara.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).
Komponen gaji ke-13 PPPK yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara untuk anggaran dari APBD, komponennya ditambah penghasilan paling banyak satu bulan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah juga menetapkan aturan masa kerja bagi PPPK penerima dana ini, di mana masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·