Polsek Kalideres Tangkap Lima Maling Motor Kawakan di Jakarta Barat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Polsek Kalideres meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor kawakan di wilayah Jakarta Barat yang kerap beraksi dalam hitungan detik pada Selasa (26/5/2026). Komplotan yang berjumlah lima orang tersebut diketahui menjual sepeda motor hasil curian dengan harga murah demi mendanai pesta narkoba.

Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pemetik hingga penadah barang curian, dengan inisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Berdasarkan laporan dari Detikcom, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial termasuk kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa motor hasil curian tersebut diduga dijual oleh para pelaku ke wilayah Rangkasbitung, Banten.

"Biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian diakui oleh para tersangka digunakan untuk mengonsumsi zat adiktif.

"Ya, untuk hasil dari penjualan motor ini memang beberapa tersangka mengungkap bahwa mereka hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika, itu yang mereka gunakan," ujar AKP Rachmad Wibowo.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa komplotan maling motor ini memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraan tanpa pengawasan di wilayah sepi. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda, di mana pelaku RD sempat ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.

"Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa itu aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Jadi tidak lama-lama. Pelaku dalam melakukan semua pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci letter T," jelas AKP Rachmad Wibowo.

Aksi kriminal komplotan ini tercatat sudah berulang kali dilakukan di berbagai lokasi, dengan tujuh tempat kejadian perkara berpusat di Kelurahan Tegal Alur, Kalideres.

"Untuk pelaku ada yang beroperasi pembat kali, ada yang beroperasi hampir tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali ya untuk di wilayah Jakarta Barat, bukan hanya di wilayah Kecamatan Kalideres," imbuh AKP Rachmad Wibowo.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini mencakup penindakan terhadap pelaku yang beroperasi pada waktu yang bervariasi.

"Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali," kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.