Aparat kepolisian menangkap AF beserta tiga rekannya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Minggu (3/5/2026) setelah para pelaku menggasak berbagai harta benda milik korban.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang berharga yang sempat dibawa lari oleh para tersangka dalam aksi kejahatan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain perhiasan, petugas juga menemukan berbagai perangkat elektronik dan instrumen optik di tangan para pelaku.
"Barang bukti berhasil kami amankan sebagian besar, khususnya barang milik korban yang diambil oleh pelaku, seperti perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
Kombes Muharman Arta menjelaskan bahwa daftar barang bukti yang diamankan turut mencakup unit ponsel genggam, komputer jinjing, pengeras suara, hingga jam tangan. Petugas kepolisian juga merinci adanya temuan mata uang asing berupa dolar Singapura yang diambil dari kediaman korban.
"Uang tunai dolar Singapura, 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar," katanya.
Total uang tunai asing yang dikumpulkan dari tangan para tersangka tersebut mencapai kisaran 993 dolar Singapura. Empat orang yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial AF, SL, E, dan L.
"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kriminal ini tidak hanya dipicu oleh dendam pribadi pelaku AF terhadap mantan mertuanya tersebut. Polresta Pekanbaru menyebutkan bahwa para tersangka juga didorong oleh niat untuk melakukan pencurian demi kepentingan ekonomi.
"Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban," kata Muharman.
Keempat tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Polisi menerapkan pasal berlapis yang mencakup unsur perencanaan dalam tindakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·