Polresta Malang Kota Hentikan Kasus Eks Dosen UIN Imam Muslimin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menghentikan penanganan perkara hukum yang menjerat eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, pada Selasa (14/4/2026) petang. Keputusan ini diambil setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia sesaat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah hukum ini diambil sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami lakukan SP3 (penghentian penyidikan)," ujar AKP Rahmad Aji Prabowo di Polresta Malang Kota, Selasa (14/4/2026). Penghentian tersebut merujuk pada Pasal 24 KUHAP yang mengatur tentang gugurnya kewenangan menuntut pidana jika tersangka meninggal dunia.

AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa status almarhum sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Selain menjadi terlapor dalam kasus tersebut, penyidik sebenarnya berencana mengambil keterangan Imam Muslimin untuk perkara berbeda di mana ia bertindak sebagai pelapor.

Dalam perkara kedua tersebut, Imam Muslimin melaporkan tetangganya yang berinisial F atas dugaan penganiayaan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Namun, rencana pemeriksaan sebagai pelapor ini batal dilaksanakan karena kondisi kesehatan Imam yang menurun hingga meninggal dunia.

"Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya)," pungkas AKP Rahmad Aji. Imam Muslimin diketahui meninggal dunia saat masih berstatus sebagai tahanan di Polresta Malang Kota.