Polres Serang Tangkap Lansia Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Seorang lansia berinisial UM (60) ditangkap polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang berusia 14 tahun di toilet masjid wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Aksi bejat pelaku dijalankan dengan memanfaatkan bujuk rayu berupa iming-iming uang senilai Rp 10.000 kepada korban.

Penyelidikan mendalam segera dilakukan pihak kepolisian menyusul laporan dari orang tua korban, dilansir dari Detikcom. Petugas langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum yang membuktikan adanya tanda kekerasan pada alat kelamin korban.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut berlangsung pada Jumat (15/5) malam. Pelaku yang melihat korban sedang duduk sendirian di teras langsung memanggil dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid," kata AKBP Andri Kurniawan, Kamis (4/6/2026).

Aksi bejat di dalam toilet masjid dekat rumah tersebut akhirnya terbongkar setelah ada warga setempat yang hendak menggunakan fasilitas toilet tersebut. Warga yang curiga mendengar suara aneh dari dalam langsung berulang kali menggedor pintu yang terkunci.

"Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik," jelas AKBP Andri Kurniawan.

Warga kemudian langsung membawa pulang korban yang masih dalam kondisi syok berat ke rumahnya. Kejadian tersebut memicu kemarahan keluarga hingga akhirnya orang tua korban memutuskan melaporkan perkara ini ke Polres Serang.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan," ungkap AKBP Andri Kurniawan.

Pengejaran dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman. Pelaku UM akhirnya berhasil dilacak dan diringkus saat bersembunyi di kediaman salah satu anaknya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Penahanan terhadap pelaku saat ini telah dilakukan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penegak hukum menjerat pelaku menggunakan Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara ditambah sepertiga.