Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Riau, menangkap seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, setelah hampir tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6).
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Tidar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Senin malam.
Ia menjelaskan tersangka A merupakan DPO dalam perkara narkotika yang terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023.
Baca juga: Polda Sumut tangkap buronan tiga tahun di Malaysia
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 15 bungkus besar sabu seberat sekitar 15 kilogram.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi menemukan keterlibatan tersangka A yang diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku lain yang masih dalam penyelidikan dengan kurir yang lebih dahulu ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran," ujarnya.
Selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam
Setelah lokasi persembunyiannya terdeteksi, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu tersebut.
Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses dalam perkara itu.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Baca juga: Mantan direktur PPI ditangkap di Tuban setelah tiga tahun buron
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Tidar.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·