Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Tersangka di Bogor

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS ditemukan tewas setelah diserang oleh anjing pemburu babi hutan saat sedang memancing di Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026. Dilansir dari Detikcom, aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor bertindak cepat dengan menetapkan pemilik anjing liar tersebut sebagai tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan kematian.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban bersama seorang temannya melakukan aktivitas memancing di kawasan hutan yang juga menjadi lokasi perburuan babi. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga dalam kondisi tertelungkup di atas rerumputan dengan luka parah di bagian kepala, sementara temannya berhasil menyelamatkan diri dari serangan tersebut.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, langsung memberikan perhatian khusus terhadap insiden yang memilukan ini dengan menyampaikan rasa duka yang mendalam.

"Duka ini adalah duka kita bersama. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Jaro Ade, Wakil Bupati Bogor, Senin (8/6).

Jaro Ade menegaskan agar aparat kepolisian melakukan pengusutan secara tuntas untuk memastikan adanya keadilan hukum.

"Jangan sampai ada pihak yang menghindari tanggung jawab atas kejadian yang sangat memilukan ini," imbuh Jaro Ade, Wakil Bupati Bogor.

Pihak Kepolisian Sektor Jasinga langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan awal dari masyarakat mengenai dugaan serangan hewan tersebut.

"Informasi awal dari warga, korban lagi mancing, digigit anjing (pemburu babi). Ini kan baru informasi awalnya, baru diduga. Setelah anggota cek ke lokasi, memang betul ada mayat anak kecil," kata AKP Agus Hidayat, Kapolsek Jasinga.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk mendalami aktivitas perburuan yang berlangsung di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata Iptu Dwi Wiyanto, KBO Satreskrim Polres Bogor.

Polisi memastikan bahwa salah satu dari dua anak tersebut berhasil lolos dari gigitan mematikan kawanan anjing buruan.

"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," kata Iptu Dwi Wiyanto, KBO Satreskrim Polres Bogor.

Aparat keamanan segera mengamankan pemilik satwa beserta puluhan orang lainnya yang terlibat dalam rombongan berburu di hari yang sama.

"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan keterangan," kata AKP Agus Hidayat, Kapolsek Jasinga, Senin (8/6).

Kapolsek menambahkan bahwa pemilik telah mengakui keterlibatan hewannya dan ada total 43 pemburu babi hutan yang turut diperiksa.

"Ini kebetulan pemburunya udah kita amankan sekitar 43 orang. Iya pemburu babi hutan betul," imbuh AKP Agus Hidayat, Kapolsek Jasinga.

Menurut penjelasan lanjutan, rombongan tersebut sengaja melepaskan anjing-anjing peliharaan untuk melacak keberadaan target buruan mereka.

"Jadi memang mereka memburu babi hutan, nah memburunya ini membawa anjing, jadi babi hutannya dikejar sama anjing-anjing itu," imbuh AKP Agus Hidayat, Kapolsek Jasinga.

Langkah tegas juga diambil kepolisian dengan menyita seratusan ekor anjing pemburu guna mengantisipasi penyebaran penyakit menular.

"Selain penegakan hukum, Polres Bogor juga bergerak cepat mengantisipasi ancaman penyakit menular atau zoonosis. Total ada 125 ekor hewan yang masuk dalam objek penanganan. Dengan rincian 109 ekor dalam kondisi hidup dan diamankan, 4 ekor ditemukan mati, serta 12 ekor lainnya dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian," kata AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor, Senin (8/6).

Proses karantina dan pemeriksaan medis dilakukan secara sinergis bersama dinas terkait guna mendeteksi penyakit rabies.

"Pihak kepolisian bersama tim medis dari Disnakan, saat ini fokus melakukan observasi ketat dan isolasi terhadap 109 ekor hewan yang diamankan. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya indikasi virus rabies, yang mana hasilnya sangat krusial bagi penanganan medis lanjutan," imbuh AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor.

Status hukum penanganan perkara ini akhirnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang warga DKI Jakarta sebagai pihak bertanggung jawab.

"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA/PPO Polres Bogor, Senin (8/6).

Silfi memaparkan bahwa bukti forensik berupa sisa darah korban di tubuh anjing menguatkan penetapan status hukum tersangka Y.

"Based on beberapa keterangan saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA/PPO Polres Bogor.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuh AKP Silfi Adi Putri, Kasat PPA/PPO Polres Bogor.