Jakarta (ANTARA) - Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai jumlah tersebut.
Selain pidana penjara, Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Hakim menjelaskan nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang disetor ke rekening penampungan KPK serta aset yang telah disita penyidik.
Dalam perkara tersebut, Hendarto dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat LPEI yang perkaranya ditangani secara terpisah, yakni Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.
Menurut majelis hakim, salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Hendarto juga terbukti memperkaya pihak lain, antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, serta menggunakan sebagian hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah.
Adapun hal yang meringankan, Hendarto sedang dalam kondisi sakit, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Namun, nilai uang pengganti yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.
Baca juga: Petinggi Grup BJU jalani sidang vonis kasus korupsi LPEI hari ini
Baca juga: Petinggi Grup BJU dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi LPEI
Baca juga: Petinggi Grup BJU didakwa rugikan negara Rp1,06 triliun di kasus LPEI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·