Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 pada Senin (22/6), pukul 11.00 WIB. Posko ini dibuka untuk mendata para mantan pekerja Hotel Sultan.
“Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap,” ujar Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi di Jakarta, Minggu (21/6).
Sebelumnya, posko itu telah dibuka PPKGBK sejak Februari 2026, sekitar lima bulan sebelum eksekusi pengosongan Blok 15 dilaksanakan. Namun, saat eksekusi berlangsung pada Kamis (18/6), fungsi pelayanan posko sempat dialihkan dan ditangani tim Crisis Center.
Hendry menyebut, pembukaan kembali posko difokuskan untuk memperoleh data lengkap mengenai jumlah pekerja, status hubungan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan mereka.
“Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan. Seluruh laporan akan kami verifikasi dan kami tindak lanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki,” katanya.
Menurut Hendry, hingga saat ini masih terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pasti eks pekerja Hotel Sultan dan status kepegawaian masing-masing, sehingga pendataan menjadi dasar bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran yang benar mengenai kondisi para pekerja.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, sebelumnya menegaskan PPKGBK tidak hanya bertugas mendata, tetapi juga harus memperhatikan nasib para pekerja agar mereka tidak menjadi pihak yang dikorbankan setelah pengambilalihan aset negara.
“Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, dan membuka komunikasi seluas-luasnya agar mereka dapat berhubungan langsung dengan PPKGBK,” ujar Juri.
PPKGBK menyampaikan, data pekerja yang masuk melalui posko akan diverifikasi ulang. PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan penanganan hak-hak pekerja dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola lama.
PPKGBK mengimbau seluruh eks pekerja Hotel Sultan, baik yang berstatus tetap, kontrak, outsourcing, maupun memiliki bentuk hubungan kerja lainnya untuk datang ke Posko Pelayanan Blok 15. Mereka diharapkan membawa identitas diri dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·