Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem secara turun temurun.
"Hutan adat merupakan ruang hidup bagi masyarakat adat, yang telah menjaga hutan secara turun temurun," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman saat membuka festival hutan adat tingkat provinsi di Kota Jambi, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda memaparkan komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diumumkan sejak 2025, yang menargetkan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat di seluruh Indonesia dalam kurun waktu empat tahun ke depan (2029).
Baca juga: 11 berkas pengakuan Hutan Adat Jambi diserahkan ke Menteri Kehutanan
Ia menambahkan bahwa studi empiris menunjukkan kawasan hutan yang dikelola langsung oleh masyarakat adat terbukti efektif menurunkan laju deforestasi atau penggundulan hutan hingga 30 sampai 50 persen.
Kabar baiknya, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2074 dan 2075, Provinsi Jambi resmi mendapatkan penetapan kawasan hutan adat baru yang diserahkan kepada dua komunitas.
Pertama, masyarakat hukum adat Marga Sungai Pinang, Desa Muaro Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dengan luas kawasan 69 hektare.
Kedua, masyarakat hukum adat Marga Batang Asai, Desa Raden Anom, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dengan luas kawasan mencapai kurang lebih 821 hektare.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan hutan adat ini sangat mulia, mulai dari menjaga hulu air, mitigasi bencana, hingga melestarikan kearifan lokal warisan leluhur.
Pemerintah berharap masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pembangunan atau pihak yang tersisihkan, melainkan agen aktif yang mengelola sumber daya alamnya sendiri.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Pemerintah Provinsi Jambi juga menggelar lomba pengelolaan hutan adat tingkat Provinsi Jambi 2026.
Penilaian dilakukan secara ketat oleh tim juri dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Perhutanan Sosial Kampar, dan Fakultas Pertanian Universitas Jambi.
Baca juga: Menunggu Perda Masyarakat Hukum Adat di Jambi
Baca juga: Perambah hutan kena denda satu kerbau di Jambi
Kriteria penilaian mencakup kondisi tutupan hutan yang terjaga, luas kawasan, manajemen usaha hutan adat, serta kepatuhan terhadap hukum adat.
Berdasarkan hasil penilaian tim juri, juara pertama berhasil diraih oleh Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Dusun Baru Pelepat, Kabupaten Bungo.
Juara dua, LPHA Hulu Air Lembur Lekuk Limo Puluh Tumbi, Kabupaten Kerinci dan juara tiga di raih LPHA Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Kabupaten Merangin.
"Kami yakin dan percaya, banyak program dan kegiatan yang bisa kita dukung dengan kegiatan lomba hutan adat ini, semua pihak bisa bersinergi," tutupnya.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·