Pemprov Gorontalo percepat pengurusan dokumen blok prioritas WPR

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kepmen Nomor 71 Tahun 2026 menetapkan 97 blok WPR, termasuk 10 blok yang sudah memiliki kelengkapan dokumen

Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat pengurusan dokumen blok prioritas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 97 blok WPR.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo di Gorontalo, Jumat, mengatakan percepatan dilakukan untuk mendukung pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang lokal.

“Atas instruksi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, kami membentuk tim percepatan pertambangan untuk mempercepat penyelesaian dokumen pada blok-blok prioritas,” ujar Wardoyo pada konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan Provinsi Gorontalo pertama kali mendapatkan penetapan 63 blok WPR pada tahun 2022 dan bertambah menjadi 97 blok pada tahun 2026.

Namun dari jumlah tersebut, baru 10 blok di Kabupaten Pohuwato yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi berupa dokumen pengelolaan WPR, pengesahan dokumen WPR, serta dokumen reklamasi dan pascatambang sehingga dapat digunakan untuk pengurusan IPR.

“IPR yang terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo merupakan produk bawaan dari 2022. Dokumennya sudah disusun oleh Kementerian ESDM pada 2024, disahkan tahun 2025, kemudian kami melengkapi dokumen reklamasi dan pascatambang,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 87 blok lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan pengelolaan WPR.

Menurut Wardoyo, berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah provinsi kini memiliki kewenangan menyusun dokumen pengelolaan WPR sebelum disahkan oleh Kementerian ESDM, termasuk penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Kepmen Nomor 71 Tahun 2026 menetapkan 97 blok WPR, termasuk 10 blok yang sudah memiliki kelengkapan dokumen. Artinya masih ada pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi untuk menyusun dokumen pengelolaan WPR dan dokumen reklamasi pascatambang,” katanya.

Pemprov Gorontalo memprioritaskan pengurusan dokumen pada wilayah yang memiliki jumlah penambang terbanyak dan berpotensi segera mengajukan IPR.

Wardoyo menambahkan proses penyusunan dokumen untuk satu blok diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Pada tahun 2026, pemerintah provinsi memprioritaskan pengurusan dokumen reklamasi dan pascatambang untuk 14 blok WPR, terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca juga: BNPB ingatkan pemda untuk tegas tertibkan pertambangan tradisional

Baca juga: Polda Gorontalo tangkap buronan kasus pertambangan ilegal di Manado

Pewarta: Faradila Alim
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.