Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 1 Juni 2026 di Jakarta. Peraturan ini mengharuskan para eksportir menempatkan dana mereka pada perbankan Himbara dan melakukan konversi mata uang ke rupiah guna memperkuat likuiditas domestik.
Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi terbaru ini mewajibkan konversi dana hasil ekspor maksimal sebesar 50 persen ke mata uang rupiah. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengelola pasokan valuta asing dan menjaga stabilitas nilai tukar di pasar keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan pemberlakuan kebijakan tersebut telah final, meski rincian aturan teknisnya akan menyusul saat publikasi resmi dilakukan.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Penjelasan mengenai landasan hukum kebijakan ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh pihak otoritas terkait. Revisi aturan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem keuangan negara melalui sektor sumber daya alam.
"Yang terakhir terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui kebijakan yang telah difinalisasi ini, pemerintah mengarahkan aliran modal dari sektor SDA agar masuk ke sistem perbankan milik negara. Transformasi kebijakan ini menandai pergeseran dari aturan lama yang sebelumnya hanya mewajibkan penempatan dana tanpa keharusan konversi ke rupiah.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%," tutur Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun sebagian besar sektor SDA akan terkena dampak aturan baru ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor tertentu. Sektor minyak dan gas bumi masih akan mengikuti regulasi yang sudah berjalan selama ini tanpa perubahan skema konversi mendadak.
"Dan juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan demikian, para pelaku usaha di sektor migas tetap menjalankan kewajiban penempatan devisa selama tiga bulan sesuai dengan durasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Kebijakan DHE SDA secara keseluruhan diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menekan volatilitas rupiah di masa depan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·