Pemerintah Temukan 33 Daycare Tak Berizin di Yogyakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa sebanyak 33 layanan penitipan anak atau daycare di Yogyakarta masih beroperasi tanpa izin resmi pada Jumat (1/5/2026). Temuan ini muncul setelah dilakukannya koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta menyusul terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare.

Berdasarkan data yang dilansir dari Bloombergtechnoz, saat ini hanya terdapat 37 unit penitipan anak di Yogyakarta yang telah mengantongi izin dari otoritas terkait. Pemerintah daerah kini memperkuat langkah penanganan korban melalui pembukaan posko pengaduan hotline dan penyediaan pendampingan psikologis serta hukum bagi keluarga terdampak.

"Hingga saat ini, layanan tersebut telah diakses oleh 217 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 orang membutuhkan pendampingan psikologis dan 70 lainnya memerlukan pendampingan untuk memastikan tumbuh kembang anak,” ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA.

Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus dan memastikan seluruh anak mendapatkan perlindungan yang layak. Hal ini dilakukan melalui sinergi intensif antara otoritas pusat dan daerah guna mengawasi operasional layanan pengasuhan alternatif.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan, pendampingan teknis, dan pengawasan layanan, guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Arifah Fauzi.

Pemerintah juga mensosialisasikan skema Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai standar nasional keamanan daycare. Hingga kini, tercatat baru ada 70 daycare di Indonesia yang memenuhi standar tersebut, dengan rincian 16 unit di instansi kementerian/lembaga dan 54 unit di tingkat daerah, termasuk lima lokasi di Yogyakarta.

“Kami telah memiliki standarisasi yang memadai untuk memastikan kualitas layanan pengasuhan alternatif anak. TARA mencakup tujuh komponen utama yang harus dipenuhi, meliputi legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua,” ujar Arifah Fauzi.

Selain aspek fisik dan legalitas, standar TARA dirancang untuk mengatur mekanisme internal pengasuhan secara mendalam. Hal ini mencakup prosedur pelaporan hingga sistem keamanan yang terintegrasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak anak.

“Selain itu, TARA juga mengatur perencanaan layanan berbasis prinsip hak anak, pelaporan tumbuh kembang anak, sistem keselamatan anak, manajemen risiko, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi,” kata Arifah Fauzi.