Pemerintah Targetkan Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Jalur Legal Mulai Mei 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Pemerintah menargetkan produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal paling lambat pada Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui sektor cukai, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini diharapkan dapat segera berjalan. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan produsen rokok terhadap ketentuan cukai. Proses peralihan ke jalur resmi akan melibatkan pembayaran cukai tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan ragu untuk menutup pabrik rokok yang beroperasi secara ilegal jika mereka menolak untuk beralih. Kesempatan diberikan agar pelaku usaha dapat beroperasi di pasar yang sah.

“Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk,” ungkap Purbaya.

Purbaya menambahkan, skema cukai baru ini juga bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Proposal mengenai penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah rampung dan siap dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah berharap kebijakan ini akan diterima DPR dan dapat segera diterapkan. "Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tetapi proposal sudah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti," pungkas Purbaya.

Dalam skema baru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal. Hal ini dilakukan dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Jika masih ada pihak yang menolak, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya melegalkan produk ilegal, melainkan mendorong kepatuhan.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek hukum dan keberlangsungan industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja. Pendekatan yang diambil bersifat persuasif dengan ruang transisi bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, struktur tarif cukai rokok telah disederhanakan dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022. Aturan terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.