Pemerintah Targetkan PPh Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang yang berniaga melalui platform lokapasar atau marketplace dapat berjalan mulai Juli 2026. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mengoptimalkan sektor penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan iklim usaha, seperti dilansir dari Money pada Rabu (17/6/2026). Otoritas perpajakan saat ini sedang mematangkan koordinasi akhir bersama sejumlah pelaku industri digital tanah air guna memastikan seluruh ekosistem perdagangan elektronik siap menerapkan regulasi tersebut begitu resmi diberlakukan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan penarikan pajak bagi pelaku usaha daring ini sudah selesai disusun.

"Dimulai kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," ujar Bimo, Direktur Jenderal Pajak. Pihak Ditjen Pajak menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah sebuah objek pajak baru, melainkan perluasan mekanisme yang sebelumnya telah sukses diterapkan pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hingga saat ini, lembaga pabean tersebut mencatat telah menunjuk 261 perusahaan digital, termasuk lokapasar besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, serta korporasi global seperti Google, Netflix, Spotify, dan Disney+. Penerapan kebijakan PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat meredam kesenjangan operasional yang selama ini dikeluhkan oleh para pedagang konvensional di pasar-pasar tradisional.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena sebenarnya ini untuk level playing field. Keadilan antara yang offline sama yang online," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak. Di sisi lain, kebijakan penarikan pajak di platform digital ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun lalu oleh Kementerian Keuangan namun sempat mengalami penundaan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut sengaja dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat karena situasi perekonomian domestik yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

Kendati demikian, melihat realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mampu menyentuh angka 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I 2026, pemerintah optimis kebijakan ini dapat mulai diakomodasi.