Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk atau tarif 0% untuk impor gas minyak cair (LPG) selama periode enam bulan sejak Selasa (28/4/2026). Langkah strategis ini diluncurkan untuk memitigasi dampak lonjakan harga komoditas global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, intervensi kebijakan ini difokuskan untuk membantu sektor industri petrokimia yang kesulitan mendapatkan pasokan Nafta. Cairan hidrokarbon hasil penyulingan minyak tersebut merupakan fondasi utama dalam proses produksi material plastik di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden telah menginstruksikan pencarian sumber alternatif bahan baku tersebut. Penurunan tarif dari 5% menjadi 0% diharapkan mempermudah kilang dalam mengalihkan kebutuhan operasional mereka.
“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain LPG, pembebasan bea masuk juga menyasar bahan baku plastik seperti polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE selama setengah tahun. Kebijakan ini merespons kondisi pasar di mana harga kemasan plastik telah mengalami kenaikan signifikan mencapai 100%.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Inisiatif ini mengadopsi model kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintah India. Saat ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah dalam tahap finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna melegalkan aturan tersebut.
“Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak juga meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman. Kemudian juga terkait dengan perizinan impor. Ini terkait dengan pertimbangan teknis. Ini Kemenperin akan membuat daftar komoditas yang membutuhkan Pertek [peraturan teknis],” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai pelengkap, Kementerian Perdagangan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan guna menyiapkan Perjanjian Tingkat Layanan atau Service Level Agreement. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian waktu dan proses bagi pelaku industri.
“Sudah ada sistem sinas, tadi juga terkait dengan SNI nanti disiapkan. Agar proses bagi para industri ini jelas, waktunya dan prosesnya sampai di mana,” ujarnya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Data Kementerian ESDM menunjukkan ketergantungan tinggi pada pasokan luar negeri, di mana impor LPG pada Januari-Februari 2026 mencapai 1,31 juta metrik ton. Angka tersebut mencakup 83,97% dari total kebutuhan nasional sebesar 1,56 juta metrik ton, sementara produksi domestik hanya berkontribusi sekitar 130.000 metrik ton.
| Amerika Serikat (AS) | 68,91 |
| Uni Emirat Arab (UEA) | 11,83 |
| Arab Saudi | 7,36 |
| Qatar | 5,21 |
| Australia | 3,81 |
| Kuwait | 2,61 |
Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat kebutuhan harian LPG nasional mencapai 26.000 metrik ton. Berdasarkan data per 1 April 2026, Amerika Serikat menjadi pemasok utama LPG Indonesia dengan porsi mencapai 68,91% dari keseluruhan total impor.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·