Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Lewat Permenaker Baru

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan regulasi baru guna mengatur pemenuhan hak pekerja alih daya atau outsourcing melalui penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026). Aturan ini secara spesifik membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Berdasarkan laporan Bloombergtechnoz, beleid tersebut menginstruksikan bahwa praktik outsourcing kini hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu. Bidang yang mencakup izin tersebut meliputi layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman, serta penyediaan pengemudi dan angkutan bagi pekerja.

Selain itu, regulasi ini juga menjangkau pekerjaan yang bersifat penunjang operasional di berbagai industri strategis. Pekerjaan penunjang tersebut mencakup sektor pertambangan, gas, perminyakan, hingga bidang kelistrikan nasional.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya.

Penyusunan aturan ini disebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Yassierli menekankan bahwa pembatasan tersebut merupakan mandat langsung dari otoritas hukum tertinggi di tanah air.

"Aturan baru itu juga sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk perlindungan hukum tambahan, pemerintah kini mewajibkan adanya perjanjian tertulis bagi setiap perusahaan pemberi kerja. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang menyerahkan sebagian beban kerjanya kepada pihak penyedia jasa alih daya.