Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan pembebasan pajak dividen bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang melakukan reinvestasi di dalam negeri pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mendorong perputaran dana domestik di tengah musim pembagian laba emiten kepada para pemegang saham.
Pengaturan mengenai pungutan atas pembagian laba perusahaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Kompas, dividen secara prinsip merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) karena berstatus sebagai bagian laba yang diberikan kepada pemilik saham.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kewajiban pajak ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan teknis lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Bagi wajib pajak badan di Indonesia, penerimaan dividen dari penyertaan modal pada perusahaan domestik umumnya tidak dikenai pajak. Hal ini berarti entitas perusahaan tidak perlu menyetorkan PPh atas pendapatan yang berasal dari pembagian laba perusahaan dalam negeri lainnya.
Situasi berbeda berlaku untuk pendapatan dividen yang bersumber dari luar negeri. Dana tersebut tetap dapat memperoleh fasilitas bebas pajak, namun pemilik modal wajib memenuhi persyaratan investasi khusus yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, dividen dari Indonesia dikenai PPh Pasal 26 secara umum. Besaran tarif tersebut masih berpeluang untuk ditekan lebih rendah apabila terdapat kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Pemerintah Indonesia dengan negara asal investor tersebut.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·