Pemerintah Alokasikan KUR Industri Kreatif Rp10 Triliun Berbasis Hak Cipta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengonfirmasi alokasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Industri Kreatif sebesar Rp10 triliun pada Rabu (15/4/2026) untuk mengatasi hambatan modal bagi para kreator nasional. Kebijakan ini memungkinkan aset tak berwujud atau kekayaan intelektual digunakan sebagai jaminan pembiayaan perbankan.

Skema pendanaan baru tersebut diluncurkan guna menjawab tantangan aset intangible yang selama ini menyulitkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pinjaman. Dilansir dari Detikcom, pemerintah kini menyediakan lembaga penilai khusus untuk mengonversi nilai ekonomi sebuah karya kreatif menjadi agunan yang sah.

"Pemerintah membuka jalan baru agar karya kreatif dapat dinilai secara ekonomi dan dijadikan jaminan pembiayaan," kata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif. Penegasan tersebut merujuk pada peran strategis sektor ini sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi yang sangat diminati oleh generasi muda.

Sektor ekonomi kreatif mencatatkan kontribusi signifikan terhadap angka investasi, nilai ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai basis kredit diharapkan mampu meningkatkan daya saing kreator lokal di kancah global secara berkelanjutan.

Implementasi kebijakan ini didukung penuh oleh infrastruktur penilaian aset untuk memastikan akurasi nilai jaminan di mata lembaga keuangan. Fokus utama program tetap menyasar pada perluasan akses modal bagi pelaku usaha kreatif yang sebelumnya tidak memiliki aset fisik sebagai agunan.