Konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang digelar Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU bertajuk "I'adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya". Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah PBNU, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konseptual I'adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Agung.
Jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan novum (bukti baru) atau kekeliruan dalam pertimbangan hakim, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat (alasan hukum) baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.
"I'adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat," ujar Cholil Nafis dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Meski memiliki kemiripan dalam semangat koreksi dan penyempurnaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum formal yang mengikat secara yuridis, sedangkan I'adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan kolektif yang bertujuan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad para ulama.
Karena menyangkut produk hukum keagamaan yang telah diputuskan dalam forum resmi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui forum tertinggi organisasi seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Sebagai contoh perubahan hukum akibat perubahan konteks, Cholil menyinggung pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol tasyabbuh atau menyerupai penjajah sehingga dipersoalkan hukumnya. Namun seiring perubahan kondisi sosial, dasi kini menjadi bagian dari pakaian formal yang umum digunakan sehingga penilaian hukumnya turut berubah.
Contoh lain adalah kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.
Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I'adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yakni perkara yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran.
"I'adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath'iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah," tegasnya.
Dalam forum yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, tantangan terbesar sering kali bukan terletak pada penafsiran teks keagamaan, melainkan pada ketepatan fakta dan kondisi lapangan yang menjadi dasar penetapan hukum.
Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka dalam diskusi, yakni pembatasan ruang lingkup I'adatun Nadzar hanya pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah memberikan kerangka dasar, namun masih memerlukan aturan teknis pelaksanaan.
Pembahasan I'adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi mekanisme koreksi internal yang serupa dengan semangat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yakni memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya. 
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·