Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak mengatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum.
Pernyataan itu disampaikan Viva Yoga menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol menjadi maksimal dua periode guna mencegah korupsi.
“PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” kata Viva Yoga dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, parpol tidak bisa disamakan dengan lembaga negara yang memiliki batasan masa jabatan pimpinan. Ia menyebut parpol adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara.
“Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama,” katanya.
Oleh sebab itu, imbuh Viva Yoga, UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri.
Baca juga: PKB: Pembatasan masa jabatan ketum parpol tak jamin cegah korupsi
PAN memandang wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak selaras dengan hak kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” ujar dia.
Bagi PAN, kehidupan internal partai politik yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politik tersebut.
Sementara itu, terkait kekhawatiran KPK bahwa tersumbatnya kaderisasi akan menimbulkan benih rasuah, Viva Yoga mengatakan masyarakat Indonesia tidak buta politik.
“Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat,” ucapnya.
Baca juga: PAN nilai aturan masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan ke parpol
Ia lebih lanjut mengatakan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas demokrasi, parpol mesti memaksimalkan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan rakyat, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.
“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik,” demikian Viva Yoga.
Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, KPK di antaranya mengusulkan ada pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Baca juga: KPK libatkan parpol sebelum usulkan batas masa jabatan ketum parpol
Baca juga: Demokrat nilai wajar jika ada usulan capres harus kader parpol
Baca juga: NasDem setuju capres harus kader parpol agar termotivasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·