Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menilai kenaikan harga kebutuhan pokok tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan kenaikan harga barang pokok itu berasal dari survei harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat yang dilakukan pada Mei 2026.
"Survei dilakukan Ombudsman RI sebagai wujud pelaksanaan tugas fungsinya terutama di sektor perdagangan," ujar Abdul dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: ORI: Penyusunan RUU Ekonomi Syariah perhatikan perlindungan masyarakat
Dia menjelaskan survei dijalankan dengan latar belakang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, dan menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Melalui fungsi pengawasannya, Ombudsman RI berkomitmen memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan tugas pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat, termasuk Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan dalam sektor perdagangan.
Oleh karena itu, ke depan Ombudsman RI berharap terjalin koordinasi dan kolaborasi yang semakin erat dengan BKPerdag dalam rangka memperkuat tata kelola pelayanan publik, mencegah potensi malaadministrasi, serta mendorong perumusan kebijakan perdagangan yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Abdul telah memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi peran dan fungsi Ombudsman RI bagi pegawai BKPerdag di Jakarta, Rabu (3/6). Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik tersebut turut dihadiri oleh Kepala BKPerdag Mardyana Listyowati, Sekretaris BKPerdag Muhammad Suaib Sulaiman, serta seluruh jajaran pegawai BKPerdag.
BKPerdag merupakan unit organisasi di bawah Kemendag yang bertugas menyelenggarakan analisis serta memberikan rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BKPerdag berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025.
Baca juga: ORI: Pengawasan internal tak efektif pengaruhi kualitas layanan publik
Dalam kesempatan tersebut, Abdul membeberkan sektor perdagangan bukan merupakan laporan yang masuk 10 besar data laporan masyarakat di Ombudsman RI.
Dengan demikian data penanganan laporan Triwulan I Tahun 2026 Ombudsman RI didominasi oleh permasalahan pelayanan publik di bidang agraria/pertahanan, kepegawaian, dan pendidikan.
Ia pun menjelaskan relevansi peran Ombudsman RI dengan tugas dan fungsi BKPerdag. Dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Ombudsman berperan mengawasi aspek kepatuhan prosedur, keadilan, dan kualitas pelayanan publik.
Sementara pada tahap pemantauan dan evaluasi kebijakan, hasil pengawasan serta laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan perdagangan.
"Selain itu, ORI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi dan layanan informasi agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman desak pembenahan tata kelola mendasar di BGN dan Kemenimipas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·