Polemik boleh atau tidaknya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memegang jabatan di pemerintahan turut menjadi pembahasan di Munas-Konbes PBNU 2026.
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026 Prof M Nuh yang mewakili Komisi Rekomendasi mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku menteri dari PBNU tidak boleh menjadi ketua umum.
Begitu juga sebaliknya, ketua umum harus mengundurkan diri saat mencalonkan atau dicalonkan pada jabatan politik. "Ini pun juga diskusi panjang. Karena ada yang menganggap bahwa Menteri itu bukan jabatan politik yang melalui mekanisme seleksi," tutur Nuh, Senin, (22/06).
Sedangkan untuk jabatan gubernur, jabatan presiden, jabatan bupati, wali kota, maupun anggota dewan, PBNU sepakat tidak boleh dan ketua umum harus mengundurkan diri bila dicalonkan.
"Tidak ada perbedaan pandangan mengenai jabatan gubernur, jabatan presiden, jabatan bupati, wali kota, maupun anggota dewan. Itu semua sepakat, tidak boleh, harus mundur. Tetapi untuk Menteri masih ada perdebatan di situ," tambahnya.
Pembahasan hal tersebut, ditegaskan Nuh akan berlanjut di Muktamar ke-35 yang telah disepakati akan diselenggarakan pada 1-5 Agustus mendatang. "Kita akomodasikan dua-duanya untuk dipastikan nanti di muktamar," jelasnya.
Sementara itu, polemik makan bergizi gratis (MBG) juga turut jadi bahan pembahasan. Munas-Konbes PBNU 2026 menegaskan tidak menutup mata atas polemik yang terjadi selama pelaksanaan MBG.
"Dari tujuan yang sangat mulia itu, kami memberikan apresiasi terhadap keberlangsungan MBG, tetapi kita tidak boleh menutup mata. Pentingnya perbaikan mekanisme penyaluran pengelolaan MBG. Itu yang tadi disarankan, termasuk juga adanya afirmasi secara khusus MBG untuk pesantren," tegasnya.
PBNU memandang, perbaikan perlu dilakukan karena MBG menyangkut kebutuhan orang banyak dan anggaran yang tidak kecil.
"Sehingga ketepatan sasaran menjadi penting, ketepatan tata kelola menjadi penting tetapi tanpa mengabaikan tujuan utamanya," pungkas Nuh.
Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berlangsung di dua wilayah.
Pembukaan dan rapat pleno berlangsung mulai tanggal 20-22 Juni 2026 di Ponpes Al-Falah Ploso, Mojo Kabupaten Kediri. Sementara penutupan, menurut rencana, akan dilangsungkan di STAI Syaichona Moh. Cholil, Bangkalan, 23 Juni 2026 besok.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·