Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan manipulasi harga ekspor oleh 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026), dilansir dari Detik Finance.
Dugaan penyelewengan ini terdeteksi melalui pengiriman komoditas ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai 50 persen.
Pemerintah memastikan akan menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran dari perusahaan-perusahaan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa dua di antara perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah Wilmar International Group dan Musim Mas Group.
"Itu dua betul. Dua-duanya (betul)," jawab Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain kedua grup besar tersebut, nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk juga disebut turut terindikasi masuk dalam daftar penelusuran pemerintah.
"Sepertinya ada," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Praktik yang berjalan diduga menggunakan skema transfer pricing, di mana pencatatan dokumen ekspor di Indonesia dibuat benar namun diubah menjadi lebih rendah saat transit di Singapura.
"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," papar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penanganan kasus ini dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan aparat penegak hukum dan auditor negara untuk mengalkulasi total kerugian sejak beberapa tahun lalu.
"Saya ada tim dengan Kejaksaan dan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa, tetapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan potensi penerimaan pajak dan memperbaiki tata kelola nilai ekspor bagi perusahaan yang tercatat di bursa efek.
"Itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya, sekarang nggak bisa, dia akan masuk ke perusahaan itu, ekspor itu," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·