Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum pada Jumat (29/5/2026). Kebijakan ini diambil di tengah kenaikan BI Rate yang saat ini mencapai posisi 5,25 persen.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, LPS juga menetapkan bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum dipatok pada level 2,00 persen.
Tingkat bunga penjaminan yang baru ini diumumkan akan berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Pihak otoritas menyatakan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini masih berada dalam kondisi yang sangat stabil.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku BungaPasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas," kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS dalam siaran media, Jumat (29/5/2026).
Pihak manajemen menambahkan bahwa fungsi intermediasi perbankan berjalan kokoh, terutama dalam hal penghimpunan dana masyarakat. Berdasarkan catatan data per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mampu tumbuh 11,39 persen (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,98 persen (yoy) dengan pertumbuhan DPK Rupiah yang melaju lebih tinggi daripada valuta asing.
"Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi," ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS.
Stabilitas industri perbankan ini ditopang oleh likuiditas yang memadai serta iklim persaingan antarbank yang sehat. Tingkat cakupan penjaminan simpanan pun dipastikan aman karena berada jauh di atas mandat Undang-Undang dengan melindungi lebih dari 90 persen total rekening nasabah.
Berdasarkan data berkala per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh sampai dengan Rp2 miliar telah mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Pada sektor BPR/BPRS, penjaminan penuh hingga Rp2 miliar mencakup 15,58 juta rekening yang mewakili 99,98 persen dari total rekening.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan." tambah Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS.
LPS menyatakan akan terus melakukan proses evaluasi tingkat bunga penjaminan ini secara berkala. Langkah peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian kebijakan dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, serta dinamika pasar keuangan ke depan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·